Wamenaker Pastikan Penghapusan Batas Usia Pencari Kerja: Jangan Dipersulit!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 2 Maret 2025 | 16:41 WIB

Jakarta, BidikTangsel.com – Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, salah satunya yang menimpa lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa hak-hak pekerja akan tetap diperjuangkan, termasuk kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan baru tanpa batasan usia.

Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan

Dalam pernyataannya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025), Wamenaker yang akrab disapa Noel menegaskan bahwa pemerintah memastikan hak-hak pekerja Sritex yang terdampak PHK tetap terpenuhi, terutama terkait pesangon dan program jaminan sosial.

"Pertama, negara wajib memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan pesangon sesuai aturan. Kedua, mereka juga berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Noel kepada awak media.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Pendidikan Berkualitas dalam Pelayanan Publik

Selain itu, Kemnaker juga menjalin komunikasi dengan pihak Sritex sejak perusahaan dinyatakan pailit pada Oktober 2024.

Upaya ini bertujuan agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi, terutama pesangon yang menjadi hak utama mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenaker Noel menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu para mantan karyawan Sritex mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Indra Gunawan Pamit, Fitriyani Hasibuan: Dedikasi Akan Selalu Menemukan Jalannya

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah rencana penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja.

"Kita pastikan mantan karyawan ini tetap bisa bekerja tanpa dibatasi usia. Yang penting mereka mau bekerja, pemerintah akan bantu fasilitasi," kata Noel.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan berupaya mencarikan pekerjaan bagi pekerja terdampak di sekitar wilayah pabrik lama.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X