Jakarta, bidiktangsel.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, memberikan pernyataan tegas terkait pelanggaran aturan yang dilakukan petahana dalam Pilkada, khususnya mengenai rolling Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa izin.
Mendagri menyatakan komitmennya untuk menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa Pilkada yang melibatkan pelanggaran ini.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat di Desa Kohod, Tangerang, Sisanya Menyusul
“Kami akan siapkan saksi ahli dari Kemendagri. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu harus diskualifikasi. Kami sudah mengingatkan jauh-jauh hari terkait hal ini,” ujar Tito dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Pernyataan Tito ini mengacu pada beberapa kasus yang kini sedang menjadi perhatian publik, salah satunya di Sulawesi Utara.
Dua daerah yang mencuat adalah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon, di mana petahana diduga melanggar aturan terkait mutasi ASN di masa Pilkada.
Baca Juga: Ketua PWI Sulut Siap Hadiri dan Dukung Penuh HPN 2025 di Banjarmasin
Di Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda dan Wakilnya Kevin Wowiling Lotulung digugat atas tindakan rolling ASN yang dilakukan tanpa izin Kemendagri pada 22 Maret 2024.
Rolling tersebut dibatalkan pada 17 April, sedangkan izin resmi dari Kemendagri baru dikeluarkan pada 18 Mei.
Sementara itu, kasus di Kota Tomohon lebih serius. Wali Kota Caroll Senduk melaksanakan rolling ASN tanpa izin sama sekali dari Kemendagri.
Baca Juga: Kepastian Politik Pasca Pilkada 2024: Mendagri Tito Karnavian Soroti Pentingnya Pelantikan Cepat
Meskipun telah menerima surat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menetapkan Caroll sebagai calon wali kota, yang kini menjadi objek gugatan di MK.
Tito menegaskan bahwa diskualifikasi petahana yang melanggar aturan adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi.
“Diskualifikasi harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan membangun demokrasi yang sehat,” jelas Tito saat menjawab pertanyaan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Jakarta.
Artikel Terkait
Mendagri Beri Lampu Hijau Kepala Daerah Baru Merombak Pejabat
Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat SHGB di Desa Kohot, Bongkar Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen
Pemagaran Laut di PIK 2 Disorot, Konsultan Hukum Tegaskan Lahan Awalnya Tambak Abrasi
Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Terpilih Periode 2024-2029
Ketua PWI Gorontalo Siap Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan