Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jelaskan Kebijakan Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN: Fokus pada Sertifikasi dan Pelatihan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 1 Januari 2025 | 20:45 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu'ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu'ti.

Jakarta, bidiktangsel.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN, khususnya melalui skema sertifikasi guru.

Penjelasan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan guru sebagai salah satu pilar utamanya.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Penjelasan tentang Kesejahteraan Guru ASN dan Non-ASN

Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Non-ASN
Menurut Abdul Mu'ti, guru non-ASN atau honorer yang telah mendapatkan sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji yang mereka terima dari sekolah asal.

"Gaji di sekolah asal bervariasi sesuai kemampuan masing-masing sekolah. Namun, dengan sertifikasi, mereka mendapatkan tambahan tunjangan yang bersifat nasional," ujarnya.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan pendapatan guru honorer sekaligus memotivasi mereka dalam meningkatkan kualitas pengajaran.

Baca Juga: Mulai 2025, Guru Tidak Perlu Tambahan Jam Mengajar di Sekolah Lain: Begini Sistem Baru Pemenuhan 24 JP

Kesejahteraan Guru ASN: Berbasis Gaji Pokok
Untuk guru ASN, kesejahteraan utamanya berbasis pada gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

"Kenaikan gaji pokok guru ASN mengikuti aturan yang ada, sesuai kepangkatan mereka," tambah Abdul Mu'ti.

Meski demikian, beliau menegaskan bahwa proses sertifikasi juga penting bagi guru ASN.

"Dengan sertifikasi, guru mendapatkan pelatihan lanjutan yang meningkatkan kompetensi mereka, sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan kualifikasi minimal D4 atau S1," jelasnya.

Baca Juga: Nilai Penyelundupan ke Indonesia Capai Rp216 Triliun, Pemerintah Tingkatkan Upaya Penindakan

Guru yang ingin mendapatkan sertifikasi diwajibkan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini dirancang untuk memastikan guru memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan zaman.

"Kualifikasi guru harus meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan. Kalau pendapatannya naik, kualitasnya juga harus naik," tegas Abdul Mu'ti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X