Mahfud MD Kritik Kebijakan Denda Damai untuk Koruptor: Melukai Rasa Keadilan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 27 Desember 2024 | 14:21 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras usulan penerapan denda damai untuk pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam sebuah diskusi publik, Mahfud menegaskan bahwa hukum pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi secara diam-diam dengan mekanisme denda damai.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Hormati Keputusan KPK, Kami Taat Hukum

"Korupsi adalah tindak pidana serius. Jika diselesaikan secara damai, itu justru menjadi bentuk baru kolusi yang tidak transparan dan melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Mahfud, Jumat (27/12).

Mahfud juga menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur denda damai, seperti dalam kasus pelanggaran pajak, kepabeanan, atau bea cukai, memiliki mekanisme yang jelas dan tidak melibatkan penyelesaian secara rahasia.

Namun, untuk tindak pidana korupsi, hal tersebut tidak dibenarkan dalam hukum pidana maupun Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Respon Jokowi Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto dan Peran Krusial Sang Sekjen PDIP

Mahfud turut menyoroti kasus Harvey Moeis, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp300 triliun. Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey dinilai jauh dari rasa keadilan.

"Bagaimana mungkin negara dirugikan Rp300 triliun, tetapi hanya 0,7% dari kerugian itu yang dipulihkan? Ini sangat menusuk rasa keadilan masyarakat," kata Mahfud.

Ia membandingkan kasus tersebut dengan vonis seumur hidup yang diterima Benny Tjokro dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Menurut Mahfud, penerapan hukuman yang tegas dan proporsional adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Angka Harapan Hidup Tembus 75,64 Tahun di Tangerang Selatan, Melampaui Rata-Rata Nasional

Mahfud menyarankan pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mempermudah pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X