PWI di Bawah Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Resmi Sah Menjalin Perjanjian Keperdataan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 18 November 2024 | 18:40 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun secara resmi dinyatakan sah dalam menjalankan fungsi keperdataan, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.

SK ini memperkuat legalitas Hendry sebagai Ketua Umum PWI dan memastikan hak organisasi untuk melakukan perjanjian keperdataan dengan pihak lain.

Baca Juga: Pospekot Tangsel 2024 Resmi Ditutup, Tabrani Apresiasi Prestasi dan Akhlak Santri

Hendry Ch Bangun menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan nama PWI, mengingat adanya oknum yang berupaya memanfaatkan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Ia mengimbau semua pihak untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen PWI, yang dilengkapi dengan barcode resmi yang terhubung langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

"Setiap proposal atau surat yang mengatasnamakan PWI harus dicek keabsahannya. Jika tidak memiliki barcode yang terhubung dengan Ditjen AHU, maka patut dicurigai sebagai dokumen palsu," ujar Hendry dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 18 November 2024.

Baca Juga: Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Tangsel Gandeng Bawaslu untuk Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada

Dalam mendukung pembangunan nasional, PWI akan menggelar Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan mengusung tema "Ketahanan Pangan sebagai Pilar Kemandirian Bangsa."

Tema ini mencerminkan komitmen PWI untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pangan yang berkelanjutan dan berbasis inovasi lokal.

"Kami mengharapkan HPN 2025 menjadi ajang penting yang menggabungkan visi pemerintah dengan masyarakat pers dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Kami juga telah mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pidato kunci pada puncak acara 9 Februari 2025," jelas Hendry.

Baca Juga: Hendry Ch Bangun Tegaskan Posisi Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Sesuai Prosedur Hukum

Legalitas PWI sebagai Badan Hukum

Kuasa Hukum PWI, HMU Kurniadi, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH), menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi berbadan hukum yang telah diakui negara melalui SK Kemenkumham.

Status ini memberikan legitimasi bagi PWI dalam menjalankan hubungan keperdataan dengan entitas lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X