KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 November 2023 | 11:37 WIB
KPU tetapkan pasangan capres dan cawapres untuk pilpres 2024 (KPU RI)
KPU tetapkan pasangan capres dan cawapres untuk pilpres 2024 (KPU RI)

Jakarta, 14 November 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Keputusan penetapan tiga pasangan calon capres-cawapres tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU pada hari ini, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Nitrackers 2023 Sukses Hibur Ribuan Penonton

Idham menjelaskan, penetapan tiga pasangan calon tersebut didasarkan pada pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Keputusan itu menetapkan 3 pasangan calon yang mendaftar lolos untuk lanjut tahap pilpres selanjutnya.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham.

Menurut Idham, tahapan selanjutnya setelah penetapan tersebut KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan wapres.

Baca Juga: Satpol PP Layangkan Surat Teguran Pertama kepada Pedagang Pasar Kutabumi

Adapun penetapan 3 pasangan capres yang lolos dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Dengan penetapan ini, maka tahapan Pemilu Presiden 2024 memasuki babak baru.

Pasangan capres-cawapres yang lolos akan memasuki tahapan kampanye dan sosialisasi untuk meraih dukungan rakyat. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X