Jakarta, bidiktangsel.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mundur dari jabatannya.
Persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan yang diajukan Gibran melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai calon wakil presiden oleh gabungan partai politik," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana yang dikutip dari katadatacoid pada Selasa (24/10).
Baca Juga: 474 PPPK Guru di Kabupaten Tangerang Ikuti Orientasi
Dengan persetujuan ini, Gibran dapat mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo kepada DPRD Kota Solo.
Pengunduran diri Gibran harus diterima oleh DPRD paling lambat 10 hari kerja sejak surat izin dari Presiden diterima.
Setelah pengunduran diri Gibran diterima oleh DPRD, maka Wali Kota Solo akan dijabat oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, sampai terpilihnya wali kota baru dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau Flyover Cisauk, Target Rampung Akhir Tahun 2023
Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Ia menjabat sebagai Wali Kota Solo sejak 26 Februari 2021.
Gibran diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. (***)
Artikel Terkait
Pilar Tekankan Fungsi Redkar dalam Sosialisasi Antisipasi Kebakaran
Istri Terdakwa Sambil Menangis Tersedu-sedu, Mengadu ke Indonesia Police Watch
Pentingnya Manajemen Investasi Bagi Para Investor
FESTIVIBES Now Boarding Sukses Digelar di Jogja, Dimeriahkan oleh Lebih dari 27.000 Komunitas K-Pop
Benyamin Davnie Harap Kunjungan Peserta BRIN LDE Academy Tingkatkan Kerja Sama Ilmiah