Warga ingin, parkir ini dibebaskan saja karena tidak sesuai dengan Kepwal diatas itu karena autopart ini perbengkelan, bukan fasum.
“Kalau ini fasum atau lahan parkir terus saya tanya boleh ngga seseorang parkir mobilnya didepan bengkel orang lain terus bongkar mesin?” tanyanya.
Dari hasil keputusannya usai pertemuan antara warga autopart, perusahaaan pengelola PT. SAS., dan pengurus APBA, selama tiga hari kedepan gratis dan kita akan mengadu ke Pemkot Tangsel.
“Sekaligus mempertanyakan pemkot tentang proses keluarnya Surat Keputusan/SK yang didapat PT. SAS selaku pengelolaan parkir disini,” tandasnya. (Sugeng)