- Siap mengawal kasus intimidasi yang dilakukan Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya kepada wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo sebagai pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Mendesak Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin untuk menindaklanjuti laporan intimidasi dengan nomor LP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bukan terkait UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Mendesak Kadispora Tangsel Entol Wiwi Martawijaya meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan tindakan intimidasi dan menghalangi tugas-tugas kerja insan pers.
Narahubung:
Sekretaris PWI Tangsel
Idral 081316612746