Pemkot Tangsel berharap fasilitasi ini dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin siap menghadapi ketentuan yang berlaku dan meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata Pilar.
(***)