info-tangsel

Ketua Forum UMKM Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Tangsel dan Praktik Mafia Tanah

Jumat, 18 September 2026 | 20:59 WIB
H. Arwan Simanjuntak, resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia

Ciputat — Ketua Forum UMKM sekaligus Dewan Kehormatan Kadin Kota Tangerang Selatan, H. Arwan Simanjuntak, resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Ketua Ombudsman RI.

Surat laporan darurat tersebut menyuarakan dugaan maladministrasi sistemik di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Tangerang Selatan serta aksi premanisme mafia tanah yang menyasar aset pelaku usaha.

​Langkah ini diambil setelah proses administrasi terkait pembatalan peralihan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya terkesan diabaikan oleh pihak BPN Tangsel selama lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: TPST Abu & Co Disorot, Tangsel Kaji Persoalan Lingkungan dan Janji Buka Hasil Evaluasi ke Publik

​Kasus bermula dari dugaan manipulasi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta manipulasi Laporan Penilaian (Appraisal) pada dua bidang tanah SHM (bangunan Ruko dan Rumah) di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat/Bintaro.

Aset bernilai sekitar Rp4 miliar tersebut beralih nama secara sewenang-wenang melalui proses lelang dengan harga tidak wajar sebesar Rp675 juta.

​"Program PTSL adalah program mulia Pemerintah RI untuk melegalisasi aset rakyat yang menjadi modal utama roda ekonomi puluhan juta UMKM. Sungguh ironis ketika program ini justru dibajak oleh sindikat kejahatan korporasi pertanahan dan dibiarkan oleh oknum internal," tegas H. Arwan Simanjuntak, Kamis (18/9/2026).

​Selain membeberkan dugaan cacat administrasi dan yuridis yang melanggar Pasal 29 Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, pihaknya juga menyoroti aksi premanisme berupa perampasan dan pengosongan paksa tanpa Surat Penetapan Eksekusi sah dari Pengadilan Negeri, serta lambannya kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat daerah.

Baca Juga: CKG Ungkap 13 Persen Pelajar Tangsel Anemia, Pemkot Perkuat Gerakan Tablet Tambah Darah

​Melalui surat terbuka ini, Forum UMKM Kota Tangerang Selatan mendesak tiga langkah tegas pemerintah pusat dan aparat penegak hukum:

1. ​Audit Investigatif BPN Tangsel: Memerintahkan Itjen Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti Mafia Tanah Pusat memeriksa jajaran pejabat BPN Tangsel terkait pembiaran kasus.

2. ​Pembatalan Peralihan Hak: Mendesak Kementerian ATR/BPN Pusat mengambil alih kasus dan menerbitkan SK Pembatalan peralihan balik nama SHM Nomor: 00933 akibat cacat administrasi/yuridis.

3. ​Penindakan Aksi Premanisme: Memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangsel menangkap aktor intelektual lelang beserta kelompok preman atas dugaan intimidasi dan pengusiran paksa ilegal.

​Surat ini turut ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya, Kanwil BPN Banten, Ombudsman Banten, hingga Kadin Tangsel untuk mengawal penanganan kasus mafia tanah. (***)

Tags

Terkini