Baca Juga: Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Ajak Semua Organisasi Advokat Perkuat Etika Profesi.
Menurutnya, seluruh penggunaan Dana BOS di SDN Jombang 6 dilakukan melalui sistem non-tunai sesuai regulasi pemerintah sehingga seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan Dana BOS sekarang semuanya non-tunai. Sekolah melakukan pembayaran sesuai kebutuhan dan barang yang dibutuhkan langsung diterima. Semua prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dana tersebut lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan peserta didik, operasional pembelajaran, serta kebutuhan sekolah yang telah diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.
Sementara itu, untuk pekerjaan rehabilitasi atau perbaikan bangunan yang bersifat besar, menurut Syahrial, menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
"Kalau perawatan ringan memang bisa dilakukan sekolah. Tetapi untuk rehabilitasi atau perbaikan yang bersifat besar menjadi kewenangan dinas. Jadi masyarakat juga perlu memahami pembagian kewenangan tersebut," ujarnya.
Kondisi Sekolah Perlu Dipahami Secara Utuh
Syahrial berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi SDN Jombang 6 sehingga tidak muncul kesimpulan yang keliru akibat pemberitaan yang tidak berimbang.
Ia menegaskan bahwa sekolah tetap berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan kepada para siswa sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana.
"Kami terbuka terhadap kritik yang membangun. Tetapi informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, melalui konfirmasi, dan menghormati hak jawab semua pihak," tutup Syahrial.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Kepala SDN Jombang 6 sebagai bentuk penyampaian hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar sebelumnya.
Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses pemberitaan.
(***)