Bidiktangsel.com - Praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali dibongkar aparat di Kota Tangerang Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menggelar razia di Lychee Massage yang berada di kawasan Ruko Golden Boulevard, BSD City, pada Rabu malam (20/5/2026).
Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP Tangsel yang didampingi unsur Denpom dan Polres Tangerang Selatan menemukan dugaan praktik asusila di lokasi usaha pijat tersebut.
Bangunan itu pun langsung dipasang garis pita kuning dan disegel lantaran diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Pilar Soroti Kedaulatan dan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat penyimpangan fungsi tempat usaha yang berkedok layanan massage.
“Kami menemukan adanya kegiatan prostitusi di sana. Usaha ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata,” ujar Yogi saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan terapis untuk menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP Tangsel hingga dini hari.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah terapis mengakui adanya sistem layanan tertentu yang diduga mengarah pada praktik prostitusi.
Menurut Yogi, pihak pengelola diduga menawarkan paket layanan bertingkat kepada pelanggan, mulai dari layanan pijat biasa hingga layanan hubungan intim dengan tarif lebih dari Rp400 ribu.
“Setelah kami periksa, dua sampai tiga orang terapis mengakui adanya SOP tersebut di outlet mereka. Kedoknya adalah tempat massage, namun praktiknya asusila,” ungkapnya.
Selain membongkar dugaan praktik prostitusi, Satpol PP Tangsel juga melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) dalam razia yang sama.
Petugas menyita sekitar 10 dus minuman beralkohol dari lokasi Bilyard Hydra di kawasan Bintaro sebagai barang bukti.
Baca Juga: Mahasiswa Layangkan Keberatan, Dishub Tangsel Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik