info-tangsel

Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polsek Ciputat Timur, Uang Korban Rp73 Juta Raib

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:47 WIB
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H.

Baca Juga: Modus “Driver Lalamove” Rugikan Jutaan Rupiah: Wartawan Jadi Korban, Aplikasi dan Plat Mobil Dipakai Pancing Transfer

“Kami masih mendalami jaringan ini. Dari temuan 18 kartu ATM, kemungkinan besar ada korban lain yang belum melapor,” jelas IPTU Edi Purwanto.

Kapolsek Ciputat Timur menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, terutama di titik-titik mesin ATM yang rawan aksi kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik jika kartu ATM tersangkut dan jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku ingin membantu. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian terdekat untuk menghindari tindak kejahatan serupa,” tegas Bambang.

Baca Juga: Anggaran Rp1,2 Miliar, Nasi Kotak Muskot IV Kadin Tangsel Justru Berair dan Basi, Ratusan Nasi Kotak Terbuang

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan warga Ciputat Timur menjadi prioritas kami,” tutup Kapolsek.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini