“Kami masih mendalami jaringan ini. Dari temuan 18 kartu ATM, kemungkinan besar ada korban lain yang belum melapor,” jelas IPTU Edi Purwanto.
Kapolsek Ciputat Timur menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, terutama di titik-titik mesin ATM yang rawan aksi kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik jika kartu ATM tersangkut dan jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku ingin membantu. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian terdekat untuk menghindari tindak kejahatan serupa,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan warga Ciputat Timur menjadi prioritas kami,” tutup Kapolsek.
(***)