Serpong, bidiktangsel.com - Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi perbincangan hangat.
Kali ini, fokusnya tertuju pada regulasi yang dinilai kurang memadai dalam menangani sampah dan pengolahannya.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengakui bahwa sampah merupakan tanggung jawab bersama yang perlu diatasi secara kolektif.
Upaya pun dilakukan, mulai dari kampanye sadar sampah lewat pembentukan bank sampah hingga regulasi pengurangan penggunaan plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022.
Namun, Benyamin menyadari bahwa penanganan sampah memerlukan solusi jangka panjang berbasis teknologi ramah lingkungan.
Untuk jangka pendek, ia menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, termasuk swasta yang memiliki fasilitas pengolahan sampah.
"Upaya pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan sesuai amanah Perpres 35 tahun 2018 terus berproses," jelas Benyamin.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga menjalin komunikasi dengan daerah lain seperti Lebak, Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan TPST Lulut Nambo di Bogor dan kemungkinan TPA Regional milik Provinsi Banten.
"Kami terus berdialog dan menjalin kerjasama, termasuk dengan Provinsi Banten dalam pembahasan pengelolaan sampah TPST Regional," tambahnya.
Sebagai kota yang maju, Tangsel telah memanfaatkan teknologi incinerator di Intermediate Treatment Facility (ITF) Pondok Aren.
"Pemkot Tangsel terus berupaya mengelola sampah dengan baik, salah satunya dengan penerapan incinerator di Pondok Aren," ungkap Benyamin. (***)