Serpong, bidiktangsel.com - Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) memberikan rapor merah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony.
Pemberian rapor merah tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan FPRMI atas pembatalan kehadiran narasumber dari KPK dalam diskusi publik bertema "Menakar Kebijakan dan Pengawasan Anggaran Pemda se-Tangerang Raya" yang digelar di Resto Kampung Anggrek Serpong, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Tangerang Raya Rawan Korupsi, FPRMI Gelar Diskusi
Kegiatan diskusi tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).
Namun, kehadiran narasumber dari KPK yang sudah dijadwalkan sebelumnya dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Hal ini tentu menjadi kekecewaan tersendiri bagi penyelenggara dan peserta diskusi. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang paling berkompeten dalam hal pemberantasan korupsi.
Kehadiran narasumber dari KPK diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan yang lebih mendalam tentang pemberantasan korupsi di Tangerang Raya.
Baca Juga: Kantah Tangsel Siap Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
"Kami sangat kecewa dengan pembatalan kehadiran narasumber dari KPK. Padahal, kami sudah berkali-kali mengkonfirmasi dan sudah mendapatkan kepastian bahwa narasumber dari KPK akan hadir," kata Junaidi Rusli, Ketua Pelaksana Diskusi Publik FPRMI.
Junaidi menambahkan, pembatalan kehadiran narasumber dari KPK tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan lembaga tersebut.
Hal ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami memberikan rapor merah untuk KPK dan Pj Bupati Tangerang. Kami berharap, kedua lembaga tersebut dapat lebih profesional dan serius dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Junaidi.
Baca Juga: Polres Lebak Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Maung
Selain pembatalan kehadiran narasumber dari KPK, FPRMI juga menyoroti kinerja Pj Bupati Tangerang.