Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat turun langsung ke sekolah pada Senin (10/3/2025) untuk memastikan tidak ada pungutan yang membebani orang tua siswa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas LH Tangsel: LBH Keadilan Desak Kejati Banten Bertindak Cepat
Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami telah mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah dan komite sekolah bahwa memang ada permintaan sumbangan untuk kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah," ujarnya.
Sebagai informasi, BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk memastikan operasional sekolah dapat berjalan tanpa pungutan tambahan dari orang tua siswa.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Fokus Efisiensi Anggaran Demi Pembangunan Masyarakat
Oleh karena itu, pungutan yang dilakukan sekolah dianggap menyalahi aturan.
Dana Dikembalikan, Sekolah Dapat Peringatan Keras
Pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka serta berjanji untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dikumpulkan dari orang tua siswa.
Pilar memastikan bahwa Inspektorat akan mengawasi proses pengembalian ini hingga tuntas agar tidak ada dana yang masih dikelola oleh komite sekolah.
Baca Juga: Dewan Pers Imbau Tidak Layani Permintaan THR dan Sumbangan dari Oknum Wartawan
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri, beserta komite sekolah, untuk diberikan pengarahan tegas.
Langkah ini diambil agar kasus serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah lainnya.
"Jika masih ada kepala sekolah yang melakukan praktik serupa, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah peringatan keras untuk semua sekolah negeri di Tangsel," tegas Pilar.
Artikel Terkait
Skandal Minyakita: Takaran Tidak Sesuai, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Wagub Banten Bagikan Ratusan Paket Bantuan dalam Safari Ramadan 1446 H di Pandeglang
Penyaluran Zakat dalam Safari Ramadan Bupati Serang Murni Kegiatan Sosial, Bukan Politik
Penyebab Banjir di Bekasi: Bibir Sungai Sudah Bersertifikat, Alih Fungsi Bantaran Sungai Jadi Pemukiman
Normalisasi Sungai Bekasi Terhambat Sertifikasi Lahan, Gubernur Jabar Soroti Masalah Kepemilikan