Kasatgas KPK Wilayah II Banten, Sumsel, dan Lampung: Tekankan Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Sosialisasi DPRD Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 11 September 2024 | 22:36 WIB
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten, Sumatera Selatan, dan Lampung, Untung Wicaksono.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten, Sumatera Selatan, dan Lampung, Untung Wicaksono.

Serpong, bidiktangsel.com – Setelah menggelar sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (11/9/2024), Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten, Sumatera Selatan, dan Lampung, Untung Wicaksono, memberikan wawasan mendalam tentang langkah-langkah strategis yang diambil untuk mencegah korupsi di wilayah ini. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota DPRD dan pejabat eksekutif Tangsel sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Alun-alun Pondok Aren: Pemuda Pancasila Bersholawat

Dalam keterangannya, Untung Wicaksono menegaskan pentingnya pencegahan korupsi sebagai fokus utama. 

“Kami menekankan pentingnya perbaikan tata kelola yang sudah dilakukan oleh teman-teman DPRD. Jika ada regulasi yang kurang sesuai, kami bersama-sama memperbaikinya dengan mengacu pada aturan yang berlaku," ujar Untung. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para anggota DPRD terkait risiko gratifikasi dan korupsi dalam proses pemerintahan.

Untung juga memperkenalkan program unggulan KPK, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dapat diakses oleh publik melalui platform Jagad.id. 

Baca Juga: Peran Guru Penggerak dalam Transformasi Pendidikan

Program ini memungkinkan transparansi tata kelola daerah mulai dari perencanaan hingga penerimaan daerah. 

“Tangsel sudah terpantau melalui MCP, dan kami memulai perbaikan dari administrasi hingga pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Untung menjelaskan bahwa salah satu area yang paling rawan terhadap gratifikasi adalah saat pembuatan regulasi. 

“Konflik kepentingan biasanya terjadi dalam proses regulasi, terutama ketika ada potensi gratifikasi dari pihak swasta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Ini menjadi titik krusial yang kami tekankan untuk diperhatikan,” jelasnya.

Baca Juga: Sarasehan Guru Penggerak Kota Tangerang Selatan: Pilar Transformasi Pendidikan Bersama Wakil Wali Kota

Saat ditanya mengenai tingkat integritas Kota Tangerang Selatan berdasarkan survei KPK, Untung menyebutkan bahwa Tangsel mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X