Baca Juga: Strategi Komunikasi Kepala Bakom RI: Membumi dan Berbasis Data saat Tanggapi Isu Kopdes Merah Putih
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, terdapat sejumlah ketentuan teknis yang disebut belum dipenuhi oleh pihak pemilik videotron.
"Kami sudah bertanya langsung kepada Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangerang Selatan. Dari penjelasan yang kami terima, memang terdapat sejumlah aturan dan norma yang dinilai belum dipenuhi oleh pemilik videotron," kata Baset.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menghubungi Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan terkait izin pelaksanaan pembangunan.
Menurut Baset, pihak DPMPTSP menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan teknis konstruksi merupakan kewenangan DCKTR sebagai perangkat daerah yang memberikan rekomendasi teknis.
Baset berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap legalitas administrasi maupun kelayakan teknis konstruksi videotron tersebut guna memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola videotron maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DCKTR dan DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi sebagai tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM Kibar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(***)