Videotron di Simpang Polres Tangsel Diduga Bermasalah, LSM Kibar Soroti Dugaan Pelanggaran PBG dan Konstruksi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 6 Juli 2026 | 18:37 WIB
Layar digital itu juga telah menayangkan berbagai materi iklan komersial.
Layar digital itu juga telah menayangkan berbagai materi iklan komersial.

SERPONG, BidikTangsel.com – Sebuah videotron milik pihak swasta yang berdiri di Jalan Letnan Sutopo, tepat di simpang lampu merah depan Polres Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Kota Tangerang Selatan menduga pembangunan videotron tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pantauan di lokasi menunjukkan videotron tersebut telah berdiri dan beroperasi. Layar digital itu juga telah menayangkan berbagai materi iklan komersial.

Baca Juga: Kronologi Ngeri Perlawanan Terduga Bandar Narkoba di Kalteng saat Digeruduk Polisi, Berujung Wafatnya 3 Aparat

Ketua DPC LSM Kibar Kota Tangerang Selatan, H. Baset Marliansyah, menyampaikan bahwa hasil investigasi internal organisasinya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari aspek perizinan hingga pelaksanaan konstruksi.

Menurut Baset, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digunakan merupakan PBG yang diterbitkan pada tahun 2024. 

Namun, dalam proses pelaksanaannya diduga terdapat sejumlah ketentuan yang tidak dipenuhi, termasuk terkait mitigasi pengamanan struktur konstruksi reklame sebagai langkah antisipasi terhadap keselamatan masyarakat maupun aset di sekitar lokasi.

"Tim investigasi kami telah mengecek langsung keberadaan videotron di lokasi. Hasilnya, konstruksi pembangunan terkesan dikerjakan tidak maksimal. Tidak semua sambungan rangka terpasang dengan rapi dan struktur bangunan terlihat kurang kokoh untuk menopang beban videotron," ujar Baset.

Baca Juga: Viral Curhatan Warga Malang soal Sound Horeg, dari Sebabkan Kaca Bergetar hingga Harus Laporan ke Polisi

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis oleh instansi berwenang.

Selain menyoroti aspek konstruksi, Baset juga menyebut pihak pengelola diduga tidak memasang papan informasi proyek atau identitas kepemilikan reklame sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, papan informasi tersebut penting sebagai sarana transparansi kepada masyarakat sekaligus memudahkan penyampaian pengaduan apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Baset mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X