Tiga Pemuda Diamankan, Pakai Narkoba

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 10 Februari 2017 | 16:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Tangsel - Pada hari Jumat, (10/2-2017) sekira jam 00.10 wib di Pom Bensin Maruga Kel. Sarua Kec. Ciputat Kota Tangerang selatan, telah diamankan 2 orang laki laki oleh petugas Team Opsnal Polsek Pamulang. "Kedua orang tersebut bernama MAA (22) warga Taman Fasco, Kel. Serua Kec. Ciputat Kota Tangsel dan BMHR (20) dengan alamat yang sama," kata Kabag. Humas Polres Tangsel, AKP. H. Mansuri, saat di konfirmasi oleh awak media. Menurut kronologisnya,  pada hari itu saat petugas sedang observasi di tempat tempat rawan kejahatan dan narkoba, team opsnal berhenti di Pom Bensin Maruga Kel. Sarua Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan. Lalu datang 2 orang yang mengendarai sebuah sepada motor honda blade berhenti depan kamar mandi sambil memainkan handphone. Sesaat langsung mundur lagi dan berhenti didepan tempat ATM juga masih terus memainkan handphonnya. Karena merasa curiga selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkusan rokok berisi  1 paket ganja kering yang disimpan di dalam kantong switter kanan yang di pakai MAA alias MT. Sedangkan BMHR saat di geledah badan tidak ditemukan adanya barang bukti namun berdasarkan keterangannya bahwa dirumanya diduga daun ganja miliknya yang disimpan diatas lemari. Mendapat informasi tersebut, team opsnal mengarah ke rumah BMHR, tujuan untuk melakukan pengeledahan, justru tim menemui seorang laki-laki bernama MHK (19) warga Komplek Taman Palem, Ciputat. Tim langsung melakukan pengeledahan badan Mhk dan diamankan dua linting diduga daun ganja yang berada didalam kotak rokok disimpam dikantong celana kiri, yang bersangkutan lalu diamankan. Team opsnal masuk ke dalam rumah BMHR dan mengamankan diduga daun ganja yang dimasukkan didalam kantong plastik warna putih diatas lemari kamarnya, penyitaan disaksikan oleh orang tua yang bersangkutan. Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 bungkus berisi kertas putih diduga daun ganja disita dari MAA, 1 bungkus kantong plastik warna putih diduga daun ganja disita di dalam kamar milik BMHR dan 2 linting diduga daun ganja didalam kotak rokok disita dari MHK. Semua barang bukti disita dari penguasaan mereka dan diakui miliknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X