Pondok Aren – Sejumlah tokoh masyarakat dan warga perumahan Japos Graha Lestari Indah, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, mendesak Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) segera mengambil alih status lahan, fasilitas umum (Fasum), dan fasilitas sosial (Fasos), bahkan warga sudah lama tak pernah merasakan haknya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Menurutnya, Ketua RW 09 Dalimun menjelaskan, PT Japos Raya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang real estate pertama di Tangerang yang di bangun sekitar tahun 1987, telah gulung tikar sejak lama, bahkan warga Perumahan Japos sudah mengirimkan dua kali surat ke Walikota Tangsel.
“Lokasinya perumahan Japos ini, berada di dua wilayah kota Tangerang dan Kota Tangsel selama ini tidak memiliki kejelasan. Sehingga nasib warga perumahan seolah-olah belum merdeka karena tidak merasakan uluran tangan Pemerintah apabila ada kerusakan,” terang Dalimun kepada sejumlah awak media, Kamis (12/04-2016).
Bukan hanya itu, warga semakin diresahkan dengan adanya beberapa orang datang, meminta tanda tangan persetujuan tetangga untuk mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan menunjuk photo copy Sertifikat tanah dilahan tersebut.
“Kami menduga ada beberapa oknum berupaya mengambil alih status lahan ini. Hal ini dikuatkan dengan adanya surat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) pada sebidang tanah fasum fasos yang diduga sudah diperjualbelikan, “ ujar Dalimun.
Ditempat yang sama, Tokoh Masyarakat setempat Syaeful Zaen menjelaskan, Saat ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Tata Kota, Perumahan dan Pemukiman (TKPP) serta Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa tengah membentuk tim guna mengejar para pengemplang fasos dan fasum tersebut.
“Seharusnya pemkot menangkap upaya para tokoh dan warga disini, kami sudah swadaya selama ini, namun hingga saat ini penyerahan status kepemilikan masih tersandung dan terseok seok,” pungkasnya. (IsOne/Abah/Sz)