Anggota DPRD Tangsel Racik Perda </br>Rumah Tinggal Dijadikan Ladang Usaha Bisnis

- Selasa, 5 April 2016 | 18:23 WIB
Ilustrasi Kontrakan
Ilustrasi Kontrakan

Serpong – Kost-kostan atau rumah alih fungsi di Kota Tangsel banyak tak mengantongi izin. Perlu ada payung hukum untuk mengatur keberadaan rumah alih fungsi tersebut. DPRD berniat menginisiasi Raperda yang mengatur soal kost-kostan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Rizky Jonis mengatakan ada perbedaan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari katagori rumah tinggal atau untuk dijadikan tempat usaha. Hal itu sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan dan Gedung.

Lanjut pria berkacamata ini, sementara yang ada saat ini banyak penyalahgunaan bangunan dan semestinya juga jika gedung yang awalnya hanya memiliki IMB untuk rumah tinggal dan berubah menjadi tempat bisnis, maka harus mengurus izin kembali.

“Jadi semestinya rumah yang telah menjadi tempat kost-kostan tersebut harus memiliki IMB untuk usaha, dan IMB itu pun harus sudah ada ketika rumah itu dialihfungsikan menjadi tempat kost-kostan,” ujarnya.

Bahkan menurut Rizky, saat ini, pertumbuhan kost-kostan di Tangsel sangat tinggi. Daerah yang paling banyak pertumbuhannya tersebut di BSD dan di areal Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dia mengatakan dinas terkait harus segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kost-kostan untuk memeriksa seluruh perizinannya. “Kami akan surati dinas terkait agar segera melakukan sidak, artinya jangan sampai seperti kasus di Bintaro, mereka seenaknya saja mendirikan usaha tanpa melengkapi persyaratan perizinan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Tangsel, Aguslan Busro mengatakan ke depan pihaknya akan menginisiasi lahirnya Raperda kost-kostan, karena pertumbuhan kost-kostan di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini sudah semakin menjamur.

“Kalau melihat seperti ini kami akan inisiasi Raperda kost-kostan yang ada di Tangsel sudah seperti apartemen, mulai dari fasiltias dan yang lainnya bahkan satu rumah itu minimal bisa 10 kamar. Sehingga ini jelas bisnis besar yang harus dikenai pajak,” ujarnya.

Dia juga menerangkan sebaikanya masyarakat dalam mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus IMB. “Dan satu lagi, kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih dahulu mengurus IMB baru mendirikan bangunan, jangan sampai salah persepsi, ini bangunan sudah berdiri, tapi izin belum diurus,” tegasnya.(Isone/dra)

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Surabaya Menuju Kota Layak Anak Dunia

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:15 WIB
X