nasional

Polres Tangsel Amankan Pelaku Aborsi Janin di Mall

Rabu, 5 Mei 2021 | 01:03 WIB

[video_lightbox_youtube video_id="kRzK0SpRhUA" width="640" height="480" anchor="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/bidiktangsel/2021/05/20210505_005950-200x150.jpg" alt="Aborsi Bayi Dalam Kandungan Di Ungkap Polres Tangsel"]

Serpong, bidiktangsel.com - Alasan ekonomi dan khawatir tak sanggup membesarkan bayinya yang akan lahir SI (27) pun nekat melakukan aborsi terhadap janin yang masih berusia 6 bulan kandungan di toilet mall, di Pagedangam, Kabupaten Tangerang. 

Peristiwa tersebut dilakukan oleh SI pada 27 April silam. Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam kemudian akhirnya jajaran Polsek Pagedangam di bawah Polres Kota Tangsel berhasil mengamankan pelaku aborsi tersebut. 

AKP Dicky Dwi Priambudi, Kapolsek Pagedangan mengatakan, tersangka menggugurkan kandungannya ketika berusia 6 bulan di toilet Mall kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 27 April 2021.

"Terjadi pada selasa 27 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka diamankan pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan," ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (4/5).

Menurut Dicky, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan awalnya ditemukan didalam plastik berwarna hitam didalam tempat sampah di toilet Mall kawasan Pagedangan.

"Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang di beli secara online," ungkapnya.

Berdasarkan hasil visum, bayi yang digugurkannya tersebut berusia 6 bulan. Tersangka melakukan aborsi tersebut, Dicky mengatakan, karena khawatir tidak mampu menafkahi anaknya.

Halaman:

Tags

Terkini