Itulah sebabnya selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.
"Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris," ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya sebenarnya roh dari mandat pertanggungjawaban pemegang saham bank ini adalah untuk semua korporasi baik itu swasta maupun pemerintah bahwa sebenarnya masih mudah dijangkau dengan adanya teori Piercing The Corporate Veil itu. Para pemilik perusahaan maupun pemegang saham bisa dijangkau asalkan ada komitmen bersama oleh para pemangku kepentingan yang ada. Artnya bisa dikejar sampai ke harta pribadi maupun pertanggungjawaban pribadinya.
Diakuinya sampai saat ini sudah ada beberapa kasus yang bisa mempidanakan para pemegang saham, namun tidak menggunakan hukum perusahaan atau tidak menggunakan pertimbangan hukum dan putusannya itu tidak menggunakan hukum perusahaan atau UU PT, tapi lebih cenderung menggunakan tindak pidana umum misalnya penipuan, penggelapan, kemudian pemalsuan surat, atau money laundy, dan lain-lain.
"Padahal induknya, intinya atau rohnya ada di korporasi, berarti di UU Korporasi. Setidaknya untuk para penegak hukum bisa menggunakan UU itu sebagai penegakan hukum maupun pemutusan di pengadilan," ujarnya.
Sandi menyarankan perlu ada perubahan UU korporasi untuk bisa mengakomodir tentang adanya keterlambatan UU untuk megatur hal tersebut. UU nya belum mengatur secara detail, tindak pidananya sudah ada, putusan pengadilannya sudah ada, tetapi belum mengakomodir untuk keseluruhannya, jadi bisa untuk perbaikan UU ke depan.
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, atas keberhasilan dalam ujian promosi ini , maka sejak saat itu Sandi berhak menyandang gelar Doktor yang merupakan gelar akademik tertinggi dengan predikat Cum Laude, sekaligus menawarkan Sandi menjadi dosen dan terbuka peluang mendapat gelar profesor.
"Namun kami ingatkan, peran dan tanggung jawab insan akademis terlebih sebagai lulusan jenjang S3 atau Doktor adalah dengan terus melakukan eksplorasi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang, tentu dengan menggunakan metode ilmiah untuk didekati dan diteliti," ujarnya.