Jakarta, bidiktangsel.com - Pengeloaan resiko (risk management) merupakan hal yang sangat penting untuk digunakan sebagai pedoman untuk menjaga dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola keuangan negara. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membuat kebijakan yaitu peguatan dalam penilaian resiko (risk assessment) yang merupakan langkah awal dari proses pengelolaan resiko.
Demikian dikatakan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam sambutannya pada acara Taklimat Awal (entry meeting) Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 atas Kementerian di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV, pada Senin (6/1/2020) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta.
Kegiatan entry meeting didasari oleh UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyebut-kan bahwa BPK sesuai kewenangannya melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian TA 2019. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penerimaan Pusat.
“Risk assessment terdiri dari lima hal, tetapi dua hal yang hal utama adalah Matrik Resiko Bisnis (Business Risk Matrix) dan Matrik Penilaian Resiko Kecurangan (Fraud Risk Assessment Matrix). Dua hal tersebut penting dilakukan oleh entitas yang diperiksa dan juga dilakukan oleh pemeriksa sebagai bagian dari risk assessment dalam melaksanakan pemeriksaan” ujar Ketua BPK.
Matrik resiko bisnis adalah suatu informasi tentang seluruh kondisi atau peristiwa yang memiliki resiko signifikan dan dapat mengakibatkan entitas yang diperiksa gagal dalam mencapai tujuan. Resiko kegagalan tersebut dapat berpengaruh dalam laporan keuangan, efisiensi dan efektifitas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Matrik Penilaian Resiko Kecurangan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi adanya resiko kecurangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji dalam laporan keuangan. Jenis kecurangan ada tiga kategori yaitu korupsi, penyalah-gunaan aset dan penyajian yang menyesatkan.
Sementara itu Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun dalam sambutannya mengatakan opini terhadap kementerian di lingkungan AKN IV sudah cukup bagus, karena lima dari enam kementerian telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sedangkan satu kementerian lagi memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Akan tetapi opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik dan juga bisa turun.