Lanjutnya, bagi yang melanggar UU tersebut, ancaman hukumannya terbilang berat , maksimal penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Jadi, soal penistaan ini, tidak main-main.
"Saya harap pihak kepolisian harus menindaklanjuti laporan saya sebelumnya," tegas Zainudin. (mus)