nasional

Dugaan Penistaan Lambang Negara Sudah Lapor Ke Penegak Hukum

Kamis, 21 November 2019 | 09:42 WIB

Lanjutnya, bagi yang melanggar UU tersebut, ancaman hukumannya terbilang berat , maksimal penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Jadi, soal penistaan ini, tidak main-main.

"Saya harap pihak kepolisian harus menindaklanjuti laporan saya sebelumnya," tegas Zainudin. (mus)

https://youtu.be/FRZwXoJGsfY

Halaman:

Terkini