nasional

Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUD Pesawaran

Kamis, 24 Oktober 2019 | 08:50 WIB

Pesawaran - Kabar terbaru tentang penahanan terhadap tersangka korupsi Proyek Konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran pembangunan lantai 2 dan 3 yang menggunakan anggaran APBD tahun 2018.

Dengan adanya berita yang beredar di Pemkab Pesawaran terkait tersebut diatas, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kontruksi bangunan Lantai 2 dan Lantai 3 RSUD Pesawaran dengan nilai paket 33 Milyar.

Pihak media, mecoba konfirmasi langsung kepada Afrizal Afta selaku Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pesawaran, yang akrab dipanggil Aza Isal saat ditemui dikediamannya di desa Gedongtaan membenarkan kabar tersebut, Selasa 22/10/2019.

"Bukan hanya ditetapkan 3 tersangka bahkan 2 tersangka sudah ditahan, yaitu TQ selaku direktur CV. Asri Faris Jaya selaku kontraktor dan JL selaku Konsultan. Sementara tersangka yang ke 3 selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Pesawaran belum ditahan karena masih dirawat di RS Bhayangkara. Informasi ini saya dapatkan dari salah satu petinggi aparat penegak hukum Lampung pada hari Senin malam, 21 Oktober 2019", jelasnya.

Menurutnya, jika kasus ini bisa jadi terang benderang, FKLMP sudah melaporkan kasus ini sejak Oktober 2018, tepat setahun yang lalu, dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh semua LSM yang bergabung di FKLMP.

Dari proses upaya dukungan dari DPRD Pesawaran yang akhirnya setelah dipripurnakan DPRD Pesawaran me-rekomendasikan kepada APH untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

"Hal ini karena DPRD Pesawaran menyakini dugaan KKN dalam proyek RSUD tersebut. Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh M. Nasir selaku ketua DPRD pesawaran saat itu," tambah Aza Isal.

Halaman:

Terkini