nasional

Fauzi Himbau, ASN Hati-hati Dan Bijak Gunakan Media Sosial

Jumat, 18 Oktober 2019 | 11:54 WIB

"Nilai dasar ASN antara lain adalah memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif," jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup Pringsewu menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari BKN tersebut, ASN dilarang menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya, seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.

"Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik secara langsung maupun melalui media sosial, share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya, serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah. Termasuk mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta Pemerintah. Bahkan, sekadar menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju atas sebuah ujaran kebencian dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial pun dilarang," bebernya.

Terkait hal tersebut, sambungnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewajiban untuk menyampaikan, membina serta mengawasi aparatnya, sekaligus melakukan penegakan disiplin.

"Hukuman bagi pelanggarnya juga ada hukuman disiplin berat, sedang atau ringan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari perbuatan pelanggar. Oleh karena, saya mewanti-wanti seluruh Aparat Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk berhati-hati, waspada, selalu disiplin, serta berlaku bijak atas penggunaan media sosial tersebut," tutupnya. (azs)

Halaman:

Terkini