PRINGSEWU - Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., C.M.A. meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu berhati-hati serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Dikatakan Fauzi, bahwa apapun yang kita tulis, kita share, dan kota upload ke media sosial, semuanya mengandung konsekuensi hukum, dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Selain sanksi disiplin sebagai ASN, sanksi hukum berupa pidana juga siap menjerat bagi ASN maupun siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga Undang-undang ITE," kata Fauzi, Selasa (15/10/19).
Menurutnya, keberadaan media sosial itu sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat jika dipergunakan secara baik dan benar sesuai aturan.
Namun, media sosial dapat berbahaya jika disalahguna kan, misalnya untuk membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax), menghasut, provokasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
"ASN dilarang keras dan bakal ditindak tegas jika diketahui melakukan hal-hal tersebut di media sosial," ujarnya.
Fauzi juga mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran No. K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.