nasional

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Serang Kota

Selasa, 23 Juli 2019 | 23:11 WIB

"Karena terasangka sudah melakukan persiapan (mengasah golok-red), itu suatu pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi di kampung Cisaat, Padarincang, Kabupaten Serang, Rabu (15/5/2019) lalu.

"Ditangani Satreskrim Polres Serang Kota, penangkapan terlaksana atas komunikasi yang baik antara kami dengan Kepolisian setempat," ujar Kombes Pol Edy Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Terkini