Lebih lanjut, Susi mengatakan bahwasanya komponen perhitungan juga dimungkinkan dapat memasukkan biaya bantuan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.
“Iya karena di peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum,” tandasnya. (***)