JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tenggat tersebut ditegaskan dalam rangkaian agenda DPR pada Kamis (27/8/2026), sekaligus menjadi komitmen untuk menuntaskan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: CKG Tangsel Tembus 48 Persen, Pemkot Kejar Cakupan Lebih Luas untuk Deteksi Dini Penyakit
Habiburokhman menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target politik. Menurutnya, batas waktu tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan Komisi III hingga proses pengambilan keputusan di rapat paripurna.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman dalam rapat paripurna.
AMPB Minta Kepastian Tanggal
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Bedah Rumah Tangsel 2026 Tuntas, 329 Hunian Tak Layak Disulap Jadi Lebih Aman
Dalam audiensi tersebut, AMPB meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Masyarakat juga meminta dokumen tertulis agar komitmen DPR dapat menjadi pegangan sekaligus dapat diawasi publik.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta agar batas waktu pengesahan tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi memiliki tanggal yang jelas.
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan bahwa 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang telah disampaikan DPR.