Baca Juga: Skandal Keterlambatan Mobil MBG ke SMA Kabupaten Sigi Sulteng: Datang Sore, 500 Siswa Sudah Pulang
Saat pemberian kredit, jaksa menyebut bahwa proses analisis kredit tidak dilakukan secara independen.
Selain kredit yang dianggap bermasalah, kebijakan untuk menurunkan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen dianggap tidak melalui mekanisme yang benar.
Jaksa juga menyebut indikasi pelanggaran lainnya, seperti rekayasa penghitungan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, dan perpanjangan kredit tanpa prosedur yang sudah ditetapkan.
Jaksa Singgung Tindakan yang Cederai Perbankan
Sementara dari sisi moralitas, jaksa menyebut bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ketiganya dianggap sebagai sikap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kepercayaan masyarakat, kata jaksa juga telah dicederai dengan tindakan tersebut.
“Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersifat kooperatif,” kata Jaksa.
Sementara itu, dalam tuntutan kasus mantan bos Sritex, klaster Bank BJB ini telah memberikan kerugian negara sebesar Rp671,79 miliar.
Adapun ketiganya yang dinilai oleh jaksa melakukan korupsi, dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.
Pengadilan masih memberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan diajukan pada Selasa, 28 April 2026.
***