Bidiktangsel.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tiga terdakwa dalam kasus kredit modal Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiga terdakwa dari klaster Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Benny Riswandi; dan Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
JPU menuntut Yuddy dan Benny hukuman 10 tahun kurungan dikurangi selama berada dalam tahanan dan untuk Dicky dituntut 6 tahun penjara.
Baca Juga: Balita 2 Tahun Meninggal Dunia Buntut Dugaan Kasus 134 Anak Keracunan Massal MBG di Leles Cianjur
Tuntutan Jaksa pada Mantan Pejabat Bank BJB
Dalam kasus ini, JPU menilai bahwa Yuddy Renaldi bertanggung jawab atas pemberian kredit yang bertentangan dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Oleh karena itu, menurut jaksa, ada kerugian negara yang ditimbulkan dari aksinya tersebut.
Selain pidana kurungan, Yuddy juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila gagal memenuhi, akan ditambah hukuman kurungan selama 190 hari.
Tuntutan denda Rp1 miliar juga dijatuhkan kepada Benny dan Dicky, yang dinilai oleh jaksa telah melakukan persekongkolan dengan Yuddy untuk melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Pelanggaran dalam Pemberian Modal Kerja Bank BJB untuk Sritex dalam Dua Tahap
Fasilitas kredit modal kerja yang dikucurkan Bank BJB untuk Sritex, kata jaksa sebesar Rp550 miliar.
Pemberian kredit tersebut dilakukan dalam 2 tahap pada tahun 2020.
Tahap pertama dengan memberikan dana Rp200 miliar dan tahap kedua pada September 2020 dengan Rp350 miliar.