Baca Juga: Pasar Serpong Ramai Jelang Imlek dan Ramadhan, Harga Relatif Stabil
Penggeledahan dan Proses Hukum Berjalan
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Wajib Pajak serta Kejaksaan.
DJP juga memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan melaksanakan tindakan penggeledahan pada 28 Januari 2026.
Nilai kerugian negara sebesar Rp583,36 miliar tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
DJP Tegaskan Penegakan Hukum Objektif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan, mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Peringatan bagi Industri
Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha, khususnya di sektor industri, bahwa pengawasan pajak semakin ketat dan praktik penghindaran pajak berisiko tinggi berujung pada proses pidana.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan fiskal dan melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik ilegal.
(***)