Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diduga Gelapkan Pajak, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 6 Februari 2026 | 20:57 WIB
Menyampaikan laporan pajak yang tidak benar selama periode 2016 hingga 2019, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.
Menyampaikan laporan pajak yang tidak benar selama periode 2016 hingga 2019, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

TANGERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten.

Ketiga perusahaan tersebut diduga secara sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar selama periode 2016 hingga 2019, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

Baca Juga: Gelapkan Inventaris Kantor, Karyawan Apparel di Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Disidik DJP, Tiga Perusahaan Terafiliasi

Berdasarkan keterangan resmi DJP, tiga Wajib Pajak yang tengah disidik masing-masing adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. 

Ketiganya memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham, sehingga memperkuat dugaan adanya skema pelanggaran pajak yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten setelah hasil analisis data dan pengembangan perkara menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Modus Manipulasi PPN

Dalam penyidikan sementara, aparat DJP menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Di antaranya, penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, maupun pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan yang sebenarnya.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari pemungutan pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X