Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengaku geram melihat praktik penegakan hukum yang dinilai tidak masuk akal.
"Kebrutalan dan kesewenang-wenangan itu masih saja terjadi," ungkap Mahfud.
Dalam kasus di Sleman itu, Mahfud menekankan, dalam hukum pidana tidak semua peristiwa yang berujung pada kematian otomatis bisa disebut pembunuhan.
Mahfud MD: Bahaya Kalau Tak Viral, Tidak Ada Tindakan
Berkaca dari sejumlah kasus yang sempat viral hingga melibatkan terkait penanganan Polri, Mahfud menyoroti hal tersebut telah menuai kemarahan publik.
Mantan Menko Polhukam RI itu menyebut, hal yang berbahaya dapat terjadi apabila terdapat kasus yang viral, tetapi tidak ada tindakan dari Polri.
"Bahaya kalau tidak viral, tidak ada tindakan," terang Mahfud.
Polri di Bawah Presiden atau Kementerian?
Terkait reformasi Polri, Mahfud menyebut persoalan kekerasan aparat, pemerasan, hingga jual-beli perkara menjadi bagian penting yang tengah dibahas dalam Komisi Reformasi Polri.
Mahfud menegaskan, praktik-praktik tersebut bukan isu baru dan catatannya sudah ada.
Baca Juga: DPD Kawanua Katolik Jakarta Resmi Dikukuhkan, Siap Layani Umat Lintas Iman
Dalam hal ini, Mahfud menyinggung wacana penataan ulang posisi Polri, yang kini tengah ditentukan tetap berada langsung di bawah presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Kendati demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu justru menilai penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal dengan kewenangan eksekutorial.