Baca Juga: IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri
Solidaritas Orang Jalanan
Terlihat di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ratusan driver Gojek melakukan aksi damai bertajuk 'Solidaritas Orang Jalanan'.
Diketahui, para driver meminta agar kasus Nadiem Makarim tidak dijadikan sebagai upaya kriminalisasi.
Terlebih, hal tersebut diduga dilakukan terhadap Nadiem, sebagai sosok yang selama ini telah berjasa bagi periuk nasi keluarga ojek online (ojol).
"Ojol ada karena Nadiem!" seru para driver Gojek di depan gedung PN Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(***)