Baca Juga: Pilar Saga Ichsan: Natal Momentum Jaga Persaudaraan dan Kebersamaan di Tangerang Selatan
"Daripada menciptakan kebijakan baru yang kontroversial, lebih baik kita menegakkan undang-undang yang sudah ada dan menyempurnakannya dengan Undang-Undang Perampasan Aset," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jangan mencari-cari dalil pembenaran untuk kebijakan yang salah. Ini justru melemahkan kredibilitas pemerintah dan mencederai prinsip negara hukum," tegas Mahfud.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan 432 Personel dan 66 Ambulans untuk Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025
Menutup pernyataannya, Mahfud menilai bahwa tahun baru menjadi momen bagi penegak hukum untuk memperbaiki konsistensi dalam menegakkan keadilan.
"Korupsi tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan kritik ini, Mahfud berharap pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga integritas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (***)