nasional

Mafia Tanah Terbukti Melanggar Hukum: Eksekusi Putusan Inkracht Terus Dihambat

Jumat, 6 Desember 2024 | 19:15 WIB
Pengadilan Negeri Kota Tangerang melakukan pemerikasaan setempat (PS) pada lokasi tanah sengketa berdasarkan pada gugatan yang terdaftar dalam perkara 576.

 Baca Juga: Tangsel Sediakan Screening HIV/AIDS Gratis di Semua Puskesmas, Warga Diminta Manfaatkan Layanan

Komang juga menegaskan bahwa bukti kepemilikannya berdasarkan AJB, pembayaran pajak, dan peta asli tanah di tingkat desa hingga kabupaten sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan.

Pihak Komang Ani Susana juga telah melaporkan dugaan pemalsuan peta tanah ke Bareskrim Mabes Polri pada 2017. Kasus ini telah dibuka kembali dan sedang dalam tahap penyidikan.

Hari ini, Pengadilan Negeri Tangerang melakukan pemeriksaan lapangan atas gugatan perlawanan yang diajukan oleh Jimmy, salah satu pembeli tanah dari PT Paramount.

Baca Juga: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Ajak Momentum Hari Disabilitas Nasional untuk Wujudkan Ekosistem Inklusif

Namun, hingga saat ini, Ketua PN Tangerang belum memberikan tanggapan jelas terkait penundaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan eksekusi ini mencederai prinsip kepastian hukum,” ungkap salah satu kuasa hukum Komang Ani Susana.

Komang berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan Mahkamah Agung segera memberikan kepastian hukum dan keadilan atas hak-hak tanahnya yang sah. Ia juga meminta agar laporan pidananya di Bareskrim segera ditindaklanjuti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mafia tanah tetap menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pengawasan ketat terhadap birokrasi dan komitmen tegas dari lembaga peradilan menjadi kunci untuk memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini. (***)

 

Halaman:

Tags

Terkini