Mafia Tanah Terbukti Melanggar Hukum: Eksekusi Putusan Inkracht Terus Dihambat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 6 Desember 2024 | 19:15 WIB
Pengadilan Negeri Kota Tangerang melakukan pemerikasaan setempat (PS) pada lokasi tanah sengketa berdasarkan pada gugatan yang terdaftar dalam perkara 576.
Pengadilan Negeri Kota Tangerang melakukan pemerikasaan setempat (PS) pada lokasi tanah sengketa berdasarkan pada gugatan yang terdaftar dalam perkara 576.

Tangerang, bidiktangsel.com – Kasus mafia tanah kembali menjadi sorotan setelah dugaan kolaborasi ilegal antara PT Paramount Enterprise Internasional (PT Paramount) dan oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mencuat.

Perusahaan tersebut diduga merekayasa peta lokasi tanah milik Komang Ani Susana untuku kepentingan komersial, meski kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024, Benyamin Davnie Unggul 354.027 Suara

Komang Ani Susana, korban praktik mafia tanah ini, telah mengajukan berbagai langkah hukum selama lebih dari satu dekade.

Tanah seluas 13 bidang yang berlokasi di Desa Medang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, sebelumnya dibeli secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) pada periode 1991–1994. Ia juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.

Namun, PT Paramount diduga merekayasa peta lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan ruko, rumah mewah, dan jalan utama, seperti Jalan Boulevard Gatot Subroto.

Pada 2012, hasil gelar perkara di Kantor Wilayah BPN Banten mengakui bahwa sembilan bidang tanah milik Komang belum dibebaskan oleh PT Paramount. Namun, hingga kini, pengakuan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian RI Dorong Gen Z Sebagai Penggerak Industri Masa Depan

Upaya hukum Komang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Mahkamah Agung, namun eksekusi putusan pengadilan yang memenangkan dirinya terus dihambat.

Dua putusan penting yang telah inkracht, yakni Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 713/PDT/2021/PN.TNG dan Putusan Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.TNG, menyatakan Komang sebagai pemilik sah tanah sengketa.

Meski demikian, eksekusi atas putusan tersebut belum dilaksanakan dengan alasan adanya gugatan perlawanan yang dinilai tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Warga Pamulang Minta Jembatan Penyeberangan Orang Segera Dibangun

“Upaya hukum ini hanya untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan eksekusi,” ujar Komang Ani Susana dalam pernyataannya.

Pihak PT Paramount saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas salah satu putusan inkracht. Namun, menurut UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan PK tidak menunda pelaksanaan putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X