Baca Juga: Munas Ke-IV Relawan TIK Indonesia Tetapkan Hani Purnawanti sebagai Ketua Umum 2024-2028
"Dengan status badan hukum yang sah, PWI memiliki hak penuh untuk melakukan perjanjian secara resmi. Hal ini membedakan PWI dari organisasi lainnya yang tidak memiliki dasar hukum formal," terang Kurniadi pada kesempatan terpisah.
Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Administrasi
Lebih lanjut, Kurniadi menjelaskan tindakan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh pihak Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Langkah ini diambil untuk mengamankan data organisasi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Dalam Pilkada Banten 2024
"Pemblokiran ini bersifat preventif dan tidak mengurangi keabsahan SK Kemenkumham. Tujuannya hanya untuk membatasi akses publik terhadap dokumen administrasi guna mencegah penyalahgunaan," jelas Kurniadi.
Menanggapi tindakan Sasongko dan Nurcholis yang mengajukan pemblokiran atas nama PWI, Kurniadi menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggunaan surat palsu.
Nurcholis sendiri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Aktif dan Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pilkada di Tangsel
"Kami telah mengambil tindakan hukum terkait surat yang diajukan Sasongko dan Nurcholis karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tindakan mereka merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku," pungkas Kurniadi.
Dengan adanya dukungan hukum yang kuat dari SK Kemenkumham, PWI di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun semakin memperkuat posisinya sebagai organisasi resmi yang berperan aktif dalam mendukung perkembangan pers nasional.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI di tengah tantangan era digital dan dinamika dunia jurnalistik. (***)