Namun, saat diminta menjelaskan dasar hukum yang dimaksud, Fredy menyarankan untuk mengonfirmasinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, seraya menegaskan bahwa aturan tersebut benar-benar ada.
Menurut Fredy, aturan serupa juga diterapkan di seleksi jabatan di kabupaten lain, seperti Pemkab Tulangbawang untuk jabatan Staf Ahli, di mana batas usia ditetapkan hingga 58 tahun.
Sejumlah pihak mencurigai adanya upaya pengondisian dalam proses seleksi ini. Malik, yang pernah menjabat Sekda Lampung Selatan, membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi terbuka dan tidak hanya terbatas pada peserta dari Tanggamus, tetapi juga dari daerah lain seperti Lampung Utara.
Baca Juga: Hida Aldric Mundur dari Jabatan CEO Mashida Token, Ini Dampaknya pada Ekosistem Blockchain
Tahap Lanjutan dan Tanggapan Hukum
Seluruh peserta seleksi administrasi yang lolos, termasuk delapan peserta teratas dengan nilai rekam jejak yang diumumkan oleh Ketua Pansel, saat ini tengah menunggu hasil uji kompetensi yang akan diumumkan pada 6 November 2024.
Malik menambahkan bahwa apabila pansel meloloskan kandidat yang tidak sesuai aturan usia, keputusan tersebut dapat digugat, karena berpotensi melanggar PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil.
Proses seleksi ini akan terus dipantau oleh publik dan pengamat, mengingat pentingnya integritas dalam pengisian jabatan tinggi pratama. (***)