Tanggamus, bidiktangsel.com - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus tengah menjadi sorotan.
Dari delapan peserta yang lolos hingga tahap uji kompetensi pada 31 Oktober hingga 2 November 2024, beberapa di antaranya disebut melebihi batas usia maksimal 56 tahun yang diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Setia Untung Raih Gelar Doktor, Pesan Sarjana Hukum Undip untuk Jaga Integritas dalam Berhukum
Menurut data, tiga peserta, yakni Suadi (lahir 20 Desember 1967), Arpin (lahir 1 September 1968), dan Catur Agus Dewanto (lahir 11 Agustus 1968), masing-masing berusia lebih dari 56 tahun pada saat pengumuman kelulusan administrasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan mereka dalam mengikuti seleksi, mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 yang menetapkan batas usia maksimal 56 tahun untuk posisi JPTP Sekda.
Dalam pengumuman seleksi bernomor 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024, syarat usia yang tercantum mengizinkan usia maksimal 58 tahun untuk kandidat yang pernah menduduki jabatan tinggi pratama dengan catatan tidak mengajukan permohonan pensiun dini.
Baca Juga: Mantan Wakil Jaksa Agung Raih Gelar Doktor Hukum Cumlaude, Dorong Penguatan Zona Integritas
Namun, menurut sejumlah pengamat, kriteria ini diduga diubah untuk memperbolehkan calon yang melebihi batas usia.
Malik, dosen Universitas Bandar Lampung (UBL) dan pengamat kebijakan publik, menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, aturan usia yang tercantum dalam peraturan pemerintah harus diikuti tanpa kompromi.
“Apabila peserta melampaui batas usia, meskipun memenuhi syarat lain, seharusnya mereka tidak bisa diloloskan,” ujar Malik.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Pastikan Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu Selesai di Akhir Tahun
Ia juga menekankan bahwa perubahan syarat usia harus didasari aturan hukum yang jelas untuk menghindari cacat prosedur.
Ketua Pansel, Fredy, menyatakan bahwa peserta JPTP Sekda Tanggamus diizinkan berusia di atas 56 tahun dengan dasar aturan khusus yang memungkinkan kandidat yang pernah menduduki eselon II B tetap berpartisipasi hingga usia 58 tahun.
Artikel Terkait
Deklarasi Dukungan GSPI untuk Pasangan Calon Pemimpin di Banten dan Tangerang Selatan
Pekan Gembira Ria Fightshow Vol. 4 Gandeng Siloam Hospitals Mampang Sebagai Mitra Medis untuk Keselamatan Atlet
Presiden Prabowo Subianto Resmi Tandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Serangan Jantung: Pentingnya Mewaspadai Tanda-Tanda Awal untuk Menjaga Kesehatan Jantung
Tinjauan Hukum dan Keabsahan Penggantian Ketua Dewan Pers