nasional

Mahfud MD Kritisi Kebijakan Kunker Luar Negeri DPR dan Pejabat Daerah di Media Sosial

Selasa, 5 November 2024 | 12:15 WIB
Unggahan Mahfud ini menuai perhatian publik, yang banyak mendukung pendapatnya .

Jakarta, bidiktangsel.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini mengungkapkan pandangannya terkait maraknya kunjungan kerja (kunker) luar negeri yang dilakukan oleh pejabat, termasuk anggota DPR/DPRD dan pemerintah daerah. 

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Mahfud menyoroti sejumlah isu terkait frekuensi kunker ini yang dinilainya terlalu sering dan menguras waktu serta sumber daya.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Percepat Proyek Peningkatan Jalan dan Penataan Infrastruktur di Pisangan

Dalam unggahan tersebut, Mahfud menyebut bahwa selama ini arahan dan sikap Presiden Prabowo Subianto masih memberikan harapan untuk kemajuan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi. 

Salah satu sorotan terbaru dalam pidato Presiden di forum internasional GSN adalah agar pejabat pemerintah, termasuk DPR/DPRD, mengurangi studi banding ke luar negeri, karena menurut Mahfud, Indonesia sudah cukup memahami masalah internal yang dihadapi.

Mahfud juga mengungkapkan pengalaman pribadinya saat bertugas di luar negeri, di mana ia sering menemukan keluhan dari pegawai Kedutaan Besar RI. 

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Kualitas Penerangan Jalan, 4.738 Lampu PJU Diperbaiki di Seluruh Kecamatan

Menurutnya, hampir setiap waktu, ada saja rombongan pejabat dari berbagai instansi yang melakukan kunjungan luar negeri, baik itu dari kementerian, DPR/DPRD, maupun lembaga negara lainnya. Para pegawai kedutaan merasa kelelahan karena harus melayani kunjungan tersebut secara protokoler.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti bahwa hak kunker ke luar negeri bagi pejabat daerah sudah diatur dalam peraturan resmi. 

Namun, ia menilai bahwa urgensi dari beberapa kunjungan tersebut masih dipertanyakan. 

“Bahkan, saat saya di DPR, selain komisi-komisi, Pansus sebuah RUU pun memiliki jatah studi banding ke luar negeri meskipun urgensinya tidak jelas,” ungkap Mahfud.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Pjs Wali Kota Tangerang Selatan Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Gunakan Hak Suara

Mahfud juga mengusulkan agar pemerintah segera meninjau ulang kebijakan ini. Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berusaha mengatur hal ini, tetapi pembahasan di lembaga politik seringkali menghadapi penolakan dengan berbagai alasan pembenaran. 

Mahfud berharap agar Presiden atau pimpinan koalisi, terutama dari Partai Gerindra, dapat mempelopori pengaturan yang lebih ketat.

Halaman:

Tags

Terkini