Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Al Muktabar: Pemuda Pemilik Masa Depan
Undang-Undang RPJPN Jadi Landasan
Indra juga menyoroti pentingnya Undang - Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang telah mengamanatkan keberlanjutan program reforma agraria.
“Undang-undang ini, menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita untuk melanjutkan pekerjaan besar sekarang demi masa depan,” tegasnya.
Diharapkan, dengan pelaksanaan program reforma agraria yang efektif, masyarakat dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan tanah mereka secara optimal untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan meningkatkan pendapatan,” kata Indra Gunawan.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024 Berakhir: Polres Tangerang Selatan Tindak 533 Pelanggar Lalu Lintas
Potensi
Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, semakin mencuri perhatian sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar untuk menjadi lumbung pangan nasional.
Dengan luas lahan yang memadai dan kondisi geografis yang mendukung, kota ini diyakini mampu berkontribusi signifikan.
Terutama dalam mewujudkan target swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Potensi Palangka Raya sebagai lumbung pangan tidak terlepas dari beberapa faktor pendukung, salah satunya luas lahan yang Potensial.
Kota Palangka Raya masih memiliki banyak lahan yang belum tergarap secara optimal dari luas wilayah yang ada yakni 2.853,12 Km2.
Dengan jumlah penduduk 302.310 jiwa, ada potensi pengembangan berbagai jenis tanaman pangan.