Baca Juga: Timnas Indonesia Tahan Imbang Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
Bola panas terus bergulir, pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan mengerahkan puluhan pendemo, merantai dan menggembok kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers. Padahal di dalam kantor, ada Ketua Umum (Ketum) Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum (Bendum) M. Nasir. Jelas, mereka berdua adalah pengurus yang sah, terbit tanggal 9 Juli sesuai SK Kemenkumham RI dengan AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.
Apalagi, besoknya, Dewan Pers melalui surat keputusan nomor : 1103/DP/K/IX/2024 dan ditindaklanjuti secara resmi menggembok, baik Hendry Ch Bangun Cs serta Zulmansyah Sekedang Cs tidak bisa memakai ruangan sekretariat PWI Pusat lantai 4, pada 2 Oktober 2024, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat.
Semoga benar, tantangan bisa dijawab dengan kepala dingin, duduk bersama yang peduli PWI, agar saling merangkul bukan memukul. Anggaplah dinamika organisasi yang lalu, memang harus dilalui dengan cara berseberangan. Walaupun sulit, tapi pasti bisa. Sejatinya, solusi yang terbaik saling memaafkan, kembali bekerja bersama untuk harkat dan martabat PWI tetap terjaga.
Elegan PWI Dihancurkan Dewan Pers, Siapa Dibaliknya? Wallahu a'lam bishawab.