Jakarta, bidiktangsel.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil tindakan tegas terhadap tiga anggotanya yang dinilai telah melanggar kode etik organisasi.
Ketiga wartawan dari PWI Bangka Belitung ini dicabut keanggotaannya setelah melakukan tindakan kontroversial dengan membakar Surat Keputusan (SK) pembekuan pengurus daerah.
Dalam sebuah rapat yang digelar pada Jumat, 16 Agustus 2024, Pengurus Pusat PWI memutuskan untuk memberhentikan dan mencabut kartu pers Romlan, Fathurrahman, dan Reflianto.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ketiga wartawan tersebut.
"Pembakaran SK pembekuan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan organisasi," tegas Irmanto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.
Keputusan ini diambil menyusul pembekuan PWI Provinsi di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta.
Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Dasar PWI yang mewajibkan seluruh anggota untuk mematuhi aturan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga integritas dan disiplin organisasi.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan nama baik PWI," tegas Hendry.
Pembatalan keanggotaan tiga wartawan ini menjadi sorotan di kalangan pers.
Tindakan tegas PWI ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mematuhi aturan organisasi. (***)