Kasus ini bermula ketika Saad Fadhil Sa’di dilaporkan oleh PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada 12 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik.
Saad menegaskan bahwa ia tidak terima ditetapkan sebagai terdakwa, terutama karena tanah yang dimilikinya merupakan tanah girik adat.
"Saya adalah pembeli sah dengan bukti AJB, jadi di mana unsur pemalsuan yang dituduhkan kepada saya?" katanya.
Baca Juga: Camat Ciputat Himbau Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan di Rumah Kontrakan dan Kos-kosan
Selain itu, Saad juga menyatakan bahwa ia memiliki bukti lain, seperti gambar ukur dari BPN tahun 1978 yang menunjukkan bahwa C396 berada di Cempaka Putih.
"Semua dokumen tersebut ada di rumah, dan kami siap mengungkapkannya dalam sidang pembuktian," tambahnya.
Ketika ditanya tentang harapannya terkait pelaporan ke Menteri AHY, Saad hanya berharap agar pemerintah bersikap adil dan melindungi warganya.
"Sebagai warga negara yang baik, saya selalu patuh dan taat pada hukum yang berlaku. Namun, sangat tidak adil jika saya dijadikan terdakwa," pungkas Saad Fadhil Sa’di. (***)